BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
POKOK-POKOK RENCANA KERJA BPD DESA PANYILI MASA JABATAN 2015-2020
UMUM
Badan Permusyawaratan Desa Panyili adalah suatu lembaga Masyarakat dalam Sistem Pemerintahan Desa, merupakan perwujudan kekuasaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. sebagai suatu lembaga tertinggi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan pengembangan pembangunan di desa demi tercapainya tujuan masyarakat bersama sesuai Visi.
Misi Badan permusyawaratan Desa yaitu" TERWUJUDNYA PERMUSYAWARATAN MASYARAKAT DESA PANYILI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA YANG BERSIH, BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN ASAL-USUL/ADAT-ISTIADAT MASYARAKAT SETEMPAT YANG AMAN, TERTIB DAN SEJAHTERA.
Selain itu pula penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan hirarki penyelenggaraan pemerintahan negara secara berjenjang mulai dari pusat, Provinsi, kabupaten/Kota hingga ketingkat desa yang secara jelas dan gamblang diatur dalam sistem pereturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk tercapainya pengembangan pembengunan nasional diseluruh aspek kehidupan bergangsa dan bernegara, baik bidang plitik, sosial, budaya, ekonomi, hukum serta adat-istiadat.
Maka sudah sepantasnya Badan Permusyawaratan Desa Panyili melakukan hal diatas untuk mendukung tercapainya tujuan pembengunan nasional. Agar kegiatan-kegiatan terarah maka pokok-pokok Rencana kerja Badan permusyawaratan Desa Panyili Masa Jabatan 2015-2020 disusun secara jelas sbb:
PROGRAM PRIORITAS
1. Pengembangan Pembangunan kedalam lembaga-Lembaga Pemerintahan Desa
a. Organisasi
b. Manajemen lembaga
c. Keuangan/Pendanaan
2. Pengembangan di luar lembaga-Lembaga pemerintahan Desa
a. Politik
b. Sosial dan Pembinaan generasi Muda
c. Ekonomi
d. Pendidikan
e. Budaya dan Adat-Istiadat
f. Hukum